Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Hal ini seringkali terjadi karena ketimpangan kekuasaan dan dapat mencakup berbagai bentuk tindakan yang menyinggung martabat individu.

Peraturan yang terkait dengan kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual

Perempuan Pekerja Migran yang bekerja di sektor informal rentan terhadap tindakan kekerasan seksual, berikut ini tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual, yaitu :

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman:
e. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban:
g. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban:
i. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi,
j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban:
k. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban:
m. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban:
n. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi:
p. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
q. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
r. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
s. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
t. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.